mengulas ilmu pendidikan
Koperasi dalam transaksi perdagangan sepertihalnya dengan badan usaha lain tidak memandang apakah itu koperasi produksi ,koperasi konsumsi,kredit maupun KUD tentu akan melakukan transaksi 2 yang biasa terjadi dalam perdagangan ini antara lain: 1. Pembelian barang dagangan & penjualan 2. Retur pemberian atau pengembalian barang 3. Potongan pembelian 4. Penjualan barang dagangan 5. Retur penjualan atau pengurangan harga 6. Potongan penjualan Pembeli & penjual barang dagangan hal2 yang perlu diperhatikan biasanya sudah tercakup dalam perjanjian jual beli yaitu mengenai syarat pembayaran & syarat penyerahan barang: A.syarat pembayaran Pada dasarnya pembeli & penjual barang dagangan dapat dilakukan secara : 1.tunai {on cash} Artinya pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang dari penjual ke pembeli. 2.Kredit {on account} Artinya pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah barang diserahkan penjual ke pembeli -syarat >>>n/30 {netto 30 hari}pembayaran dilakukan paling lambat. -syarat>>> 2/10 I n/30 pembayaran di cek paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur jika di bayar dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari terhitung sejak tanggal faktur mendapat potongan 2% -syarat>>>n/10 EOM{end of mounth}pembayaran dicak paling lambat 10 hari setelah akhir bulan & tidak mendapat potongan apa-apa. B.syarat penyerahan barang Syarat penyerahan menunjukkan pihak mana penjual /pembeli yang menanggung beban angkutan dari tempat penjual kepembeli pada umumnya ada 2 macam syarat penyerahan barang: 1.FOB destination point Ongkos angkutan barang mulai dari gudang penjual ke pembeli di tanggung oleh pihak penjual syarat ini disebut juga “loko gudang pembeli” 2.FOB shipping point{bebas sampe tempat pengiriman} Ongkos angkutan barang dari gudang penjual sampe pembeli di tanggung oleh pembeli disebut juga”loko gudang penjual”
0 komentar:
Posting Komentar